6. Merangkap sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD-RI), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD Provinsi), atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota (DPRD Kabupaten/Kota) dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
7. Menjadi pelaksana proyek desa.
8. Menjadi pengurus partai politik.
9. Menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang.
Terkait Guru dan PNS:
Dalam peraturan tersebut, tidak ada aturan yang secara eksplisit melarang seorang guru sertifikasi atau PNS untuk menjadi anggota BPD.
Oleh karena itu, mereka diperbolehkan menjadi anggota BPD selama dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik, sehingga tidak mengganggu tugas utamanya sebagai guru maupun PNS.
Dengan demikian, guru sertifikasi dan PNS dapat berpartisipasi sebagai anggota BPD selama mematuhi semua larangan yang telah ditetapkan dan tetap profesional dalam menjalankan kedua peran tersebut. ***