Wapres Maruf Amin Terbitkan Tiga Larangan Penggunaan Uang Bantuan Sosial: KPM Wajib Berhati-hati
Pada kali ini, kita akan membahas topik yang sangat penting dan tentu menggembirakan bagi keluarga penerima manfaat, khususnya penerima PKH, BPNT, dan bantuan tambahan lainnya.
Tiga Larangan Penggunaan Uang Bantuan Sosial
Wakil Presiden Maruf Amin telah mengeluarkan tiga larangan utama terkait penggunaan uang bantuan sosial.
Berikut ini adalah larangan yang harus dipatuhi oleh seluruh KPM agar bantuan sosial tidak dihentikan di periode selanjutnya.
1. Membeli Rokok
Penggunaan uang bantuan sosial untuk membeli rokok sangat dilarang.
Kementerian Sosial Republik Indonesia telah menegaskan bahwa bantuan ini harus digunakan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan bermanfaat.
Banyak penerima bantuan sosial yang terdeteksi menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.
Apabila hal ini terus dilakukan, bantuan sosial mereka bisa dihapus.
2. Membeli Minuman Keras
Minuman keras juga termasuk dalam daftar barang yang tidak boleh dibeli menggunakan uang bantuan sosial.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa bantuan ini harus digunakan untuk kebutuhan sehari-hari yang lebih penting dan mendukung kesejahteraan keluarga.
3. Berjudi
Larangan terbaru yang dirumuskan adalah penggunaan uang bantuan sosial untuk berjudi.
Jika terdeteksi, penerima bantuan yang menggunakan uang tersebut untuk berjudi akan langsung dikeluarkan dari program bantuan sosial.
Selain itu, mereka juga bisa berurusan dengan pihak berwajib karena perjudian adalah tindakan ilegal.
Bantuan Sosial yang Disalurkan
Pada hari ini, Sabtu 22 Juni 2024, berbagai bantuan sosial telah mulai disalurkan kepada penerima manfaat.