Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

BARU SAJA DIUMUMKAN! Pencairan PKH Tahap 4 & BPNT Berubah Lagi? Tapi Mohon Maaf KPM Kriteria Ini Tidak Bisa Cair

Kali ini kami akan memberikan informasi terbaru terkait pencairan bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap kelima untuk alokasi bulan Juli dan Agustus.

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) PKH dan BPNT, penting untuk mengetahui informasi ini karena pencairan sebentar lagi akan segera dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Pencairan PKH dan BPNT

KPM yang menerima bantuan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Merah Putih akan mendapatkan pencairan setiap dua bulan sekali.

Sementara itu, bagi KPM yang menerima bantuan melalui PT Pos Indonesia, pencairan dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Baca Juga:  Bansos PIP 2024 (Program Indonesia Pintar) SD Sudah Bisa Dicairkan Mulai Hari Ini, Simak Penjelasannya

Pencairan ini mencakup alokasi bantuan untuk bulan Juli dan Agustus.

Kriteria KPM yang Tidak Bisa Cair Lagi

Namun, ada informasi penting yang perlu diperhatikan oleh KPM PKH dan BPNT.

Beberapa KPM mungkin tidak akan menerima pencairan bantuan PKH tahap keempat maupun BPNT tahap kelima alokasi bulan Juli dan Agustus karena berbagai alasan.

Berikut adalah kriteria KPM yang bantuannya mungkin sudah dicoret:

1. Tidak Memiliki Komponen PKH dalam Keluarga:

Jika dalam satu keluarga sebelumnya memiliki komponen anak sekolah SMA dan anak tersebut sudah lulus, maka keluarga ini tidak lagi memiliki komponen PKH.

Baca Juga:  Bansos PKH 2025 Bisa Diterima Rp900 Ribu hingga Rp3 Juta! Cek NIK KTP Anda Di Sini!

Akibatnya, pada tahap keempat alokasi PKH bulan Juli dan Agustus, bantuan tidak akan cair.

2. Mengundurkan Diri atau Graduasi Sejahtera:

KPM yang telah mengundurkan diri atau melakukan graduasi sejahtera karena kondisi ekonomi yang sudah membaik, juga tidak akan menerima bantuan pada alokasi bulan Juli dan Agustus.

3. Data Tidak Valid atau Anomali:

KPM yang datanya masih terbaca anomali atau tidak valid, baik di rekening maupun di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kemungkinan besar tidak akan menerima pencairan bantuan.

4. Data Tidak Sesuai dengan Dukcapil:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: