Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

ALHAMDULILLAH! KPM PKH & BPNT Ini Dapat Bantuan Rumah dari Kemensos, Begini Syaratnya

Pada kesempatan ini, kita akan membahas informasi penting tentang bantuan rumah gratis dari Kementerian Sosial.

Bantuan ini diberikan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, inklusif, dan layak huni.

Pemerintah hadir melalui program Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST) sebagai bentuk pemenuhan hak fakir miskin untuk mendapatkan perumahan yang layak dan sehat.

Mari simak informasinya lebih lanjut.

Peningkatan Akses Perumahan

Pemerintah, melalui instrumen APBN, memberikan bantuan perumahan dalam bentuk Bansos Rumah Sejahtera Terpadu (RST).

Baca Juga:  KPM PKH dan BPNT Wajib Tahu! Cara Mendapatkan Bantuan Modal Usaha Rp5 Juta

Bantuan ini bertujuan untuk memenuhi hak fakir miskin dalam mendapatkan perumahan yang layak, sehat, dan aman, serta tempat usaha.

Kementerian Sosial terus berupaya melayani masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan mereka.

Siapa yang Berhak Mendapatkan Bantuan?

Bagi para penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) yang namanya terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) memiliki peluang untuk mendapatkan bantuan sosial RST.

Bantuan ini merupakan kelanjutan dari program rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RUTILAHU).

Baca Juga:  PENCAIRAN DIPERCEPAT UNTUK PKH & BPNT JULI-AGUSTUS VIA KKS & PKH BPNT JULI-SEPTEMBER PT POS! JIKA SEPERTI INI

Jenis Bantuan RST

1. Rehabilitasi Rumah Layak Huni (RLH)

Proses pengembalian fungsi sosial melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni bagi keluarga penerima manfaat yang terdata dalam DTKS atau termasuk dalam kemiskinan ekstrem.

2. Rehabilitasi Rumah Usaha Sederhana (RUS)

Proses pengembalian fungsi sosial fakir miskin melalui perbaikan kondisi rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni dengan tempat usaha.

Kriteria dan Persyaratan Penerima RST

Berdasarkan laman resmi Kementerian Keuangan (djpb.kemenkeu.go.id), kriteria dan persyaratan penerima program RST adalah sebagai berikut:

A. Kriteria Rehabilitasi RLH:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Selanjutnya
Share: