Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Penjelasan Dana Operasional 3 Persen Dana Desa bagi Pemerintah Desa dalam UU No. 3 Tahun 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024, terdapat penegasan mengenai dana operasional bagi pemerintah desa.

    Hal ini menjadi topik hangat yang banyak dibahas di media.

    Untuk lebih memahami pentingnya dana operasional ini, kami berbincang dengan Bapak Lubis dan Pak Andreis.

    Peran Strategis Kepala Desa

    Pak Lubis menjelaskan bahwa kepala desa, sebagai unsur pemerintahan terendah, memiliki peran yang sangat strategis dalam pembangunan nasional.

    Baca Juga:  Terima Kasih Pak Jokowi, Bantuan Sosial Cair Besok Senin 14 Oktober 2024! Ada BLT Rp600.000 Juga

    Kepala desa berhadapan langsung dengan masyarakat dan menghadapi berbagai persoalan sehari-hari.

    Tanpa dana operasional yang memadai, kepala desa sering kali kesulitan dalam mengatasi masalah-masalah ini.

    Penggunaan Dana Operasional

    Dana operasional bagi kepala desa sangat penting untuk mendukung kegiatan mereka.

    Pak Andreis menambahkan bahwa dana ini dapat digunakan untuk beberapa hal, antara lain:

    – Koordinasi Pemerintah Desa:

    Memastikan bahwa koordinasi hanya dilakukan dalam lingkungan pemerintah kabupaten, dan bukan sampai ke pusat.

    Baca Juga:  Jadwal dan Jenis Bantuan Sosial 2025 yang Akan Cair, Cek Sekarang Penerimaannya!

    – Penanggulangan Kerawanan Sosial:

    Misalnya, untuk biaya transportasi darurat bagi masyarakat yang membutuhkan, seperti ambulans.

    – Penanganan Konflik Sosial:

    Termasuk penyelenggaraan forum lintas kelompok budaya.

    Alokasi dan Pengawasan Dana

    Dana operasional ini berasal dari total pagu anggaran, dengan alokasi sekitar 3%.

    Misalnya, dari anggaran 1 miliar rupiah, dana operasional yang tersedia sekitar 30 juta rupiah.

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2 3
    Selanjutnya
    Share: