Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Buruan! 2 Hari Lagi Batas Akhir Pengusulan Bantuan PKH Tambahan Rp500.000 Khusus Daerah Ini, Berikut Syarat-Syaratnya

Pada kesempatan kali ini, kami ingin memberitahukan informasi penting terkait batas akhir pengusulan bantuan PKH tambahan sebesar Rp500.000, namun perlu dicatat bahwa hal ini hanya berlaku di daerah tertentu, khususnya di Provinsi Jawa Timur.

Mari kita simak informasi lengkapnya.

Bantuan PKH Tambahan di Provinsi Jawa Timur

Bantuan PKH tambahan atau yang sering disebut PKH Plus dengan nominal Rp500.000 ini merupakan program tambahan yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH reguler yang memenuhi kriteria tertentu.

Baca Juga:  SELAMAT ANDA LOLOS GELOMBANG 71! BEGINI CARA MUDAH BELI PELATIHAN PRAKERJA 2024 DARING PLUS DAPAT UANG TAMBAHAN Rp 1 JUTA

Program ini diatur oleh pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur untuk mendukung KPM PKH reguler, terutama yang tergolong lansia (usia 70 tahun ke atas) dan terdaftar dalam Database Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Syarat-syarat Pengusulan:

– KPM PKH reguler yang masih aktif dan memenuhi kriteria usia lansia.

– KPM harus memiliki e-KTP dan terdaftar dalam kartu keluarga wilayah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga:  KOMPAK! SETELAH 2 BANSOS BERUBAH DI SIKS NG, 1 BLT CAIR HARI INI! KAPAN PKH & BPNT JULI-AGUSTUS CAIR?

– Direkomendasikan oleh instansi terkait di kabupaten atau kota setempat dengan surat pengantar yang sah.

Daerah yang Mendapatkan Kuota Tambahan:

Pengusulan bantuan PKH tambahan sebesar Rp500.000 per triwulan ini tersedia di 13 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur, antara lain:

Kabupaten Blitar

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Tulungagung

Kabupaten Sidoarjo

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Malang

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: