Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Langsung Dari Presiden, Ada Kabar Gembira Khusus Bapak/Ibu Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

2. Tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dengan pengalaman relevan minimal 2 tahun.

3. Aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 3 tahun berturut-turut.

Demikian ulasan tentang kabar gembira dari Presiden untuk semua guru bersertifikasi dan nonsertifikasi.

Baca Juga:  Kabar Gembira untuk Guru! 4 Tunjangan Tambahan Mengalir Setelah Gaji Agustus

Dengan adanya peluang ini, diharapkan Bapak Ibu Guru dapat memaksimalkan kesempatan untuk mengikuti seleksi P3K dan mendapatkan formasi yang tersedia.

Terima kasih telah menyimak.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita semua. ***

Baca Juga:  SIMAK SEGERA! Kenaikan Gaji Guru Rp 2 Juta di 2025? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah!
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3
Sebelumnya
Share: