Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Wajib! Syarat Tambahan dan 6 Kriteria Ini Yang Harus Dimiliki Honorer Agar Bisa Diangkat PPPK Tahun 2024

6. Tingkat Pendidikan:

Memiliki tingkat pendidikan yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang ditargetkan.

Selain itu, MenPAN-RB Anas menekankan pentingnya validasi data honorer oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Proses validasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua informasi terkait tenaga honorer adalah akurat dan sah, memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

Baca Juga:  Edaran BKN Terbaru! Tenaga Honorer Yang Memenuhi Syarat Ini Siap-siap! SSCAN Segera Dibuka!

Upaya ini adalah bagian dari komitmen pemerintah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menargetkan penataan tenaga honorer agar tuntas sebelum Desember 2024.

Baca Juga:  Kementerian Dalam Negeri Terbitkan Kebijakan Baru Terkait Gaji Tenaga Honorer yang Diangkat Menjadi P3K Paruh Waktu

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan tenaga honorer, tetapi juga mengoptimalkan distribusi sumber daya manusia dalam pemerintahan.

Semoga informasi ini bermanfaat dan membuka peluang baru bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: