Pada era pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel, monitoring dan evaluasi (monev) terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa menjadi krusial.
Terutama dalam aspek perencanaan, pelaksanaan kegiatan, evaluasi, serta pelaporan dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APB Desa), kegiatan ini menjadi instrumen penting untuk memastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Proses Monitoring dan Evaluasi
1. Perencanaan Kegiatan Desa
Monev dimulai dengan memeriksa perencanaan kegiatan desa dalam APB Desa.
Hal ini mencakup pemantauan terhadap pagu anggaran dan realisasi kegiatan sesuai dengan yang direncanakan.
2. Pelaksanaan Kegiatan
Evaluasi dilakukan terhadap pelaksanaan kegiatan desa untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta efisiensi dan efektivitas penggunaan dana desa.
3. Evaluasi APB Desa
Evaluasi menyeluruh terhadap APB Desa mencakup laporan realisasi dan capaian keluaran tahun anggaran sebelumnya.
Persyaratan yang harus dipenuhi termasuk penyerapan minimal 60% dan capaian keluaran minimal 40% dari dana desa yang telah disalurkan.
4. Pelaporan
Setiap tahapan monev diikuti dengan pelaporan yang tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaporan ini mencakup detail penggunaan dana desa serta pencapaian yang telah diraih.
Format Baru Monev DD
Dalam mengupdate format monev Dana Desa, adaptasi dilakukan dengan mempertimbangkan regulasi terbaru seperti PMK Nomor 145 dan 146 Tahun 2023.
Pengaturan ini mengklasifikasikan Dana Desa menjadi earmark (ditentukan penggunaannya) dan non-earmark (tidak ditentukan penggunaannya).
Berikut adalah poin-poin penting terkait klasifikasi tersebut: