Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru

Pada Kamis, 25 April 2024, Presiden Joko Widodo menandatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang menghadirkan perubahan signifikan terkait hak keuangan bagi kepala desa di Indonesia.

Salah satu poin utama dalam UU ini adalah pengaturan mengenai uang pensiun bagi kepala desa, yang akan menjadi salah satu dari tiga hak keuangan yang mereka peroleh.

Baca Juga:  DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Hak Keuangan Kepala Desa

Menurut UU Desa terbaru, kepala desa memiliki tiga hak keuangan yang dijamin:

1. Penghasilan Bulanan dan Tunjangan

Kepala desa berhak menerima penghasilan bulanan dan tunjangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran penghasilan ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah.

2. Tunjangan Purnatugas

Tunjangan ini akan diberikan satu kali di akhir masa jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan desa.

Tunjangan purnatugas dapat berupa uang atau bentuk lain yang setara, sebagai penghargaan atas pelayanan kepala desa yang telah menyelesaikan jabatannya.

Baca Juga:  Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

3. Uang Pensiun

Uang pensiun bagi kepala desa merupakan salah satu inovasi terbaru dalam UU Desa.

Besaran uang pensiun ini akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah setelah penetapan UU ini.

Pensiun ini menjadi bentuk pengamanan ekonomi bagi mantan kepala desa setelah masa jabatannya berakhir.

Perlindungan Sosial dan Masa Jabatan

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: