Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kepala Desa Berhak atas Uang Pensiun Menurut UU Desa Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Selain hak keuangan, UU Desa juga menjamin perlindungan sosial bagi kepala desa melalui jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan sosial bagi para pejabat desa yang menjalankan tugasnya.

Perubahan Lain dalam UU Desa

Selain pengaturan mengenai uang pensiun, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Baca Juga:  Benarkah MK Batalkan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa? Ini Penjelasannya!

Meskipun demikian, jumlah periode jabatan maksimal dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode, sehingga total masa jabatan seorang kepala desa adalah maksimal 16 tahun.

Aturan baru ini juga mengatur tentang kemungkinan penetapan calon kepala desa tunggal yang bisa langsung menang tanpa melalui pemilihan umum, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam pasal 34A UU Desa.

Baca Juga:  Tunjangan Pensiun Kepala Desa dalam UU Desa 2024

Dengan diberlakukannya UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, kepala desa di Indonesia mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat dan pengakuan atas kontribusi mereka dalam pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat desa.

Uang pensiun yang diatur dalam UU ini menjadi langkah maju dalam memastikan kesejahteraan para kepala desa setelah masa jabatan mereka berakhir. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: