Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 telah mengalami dua kali perubahan, yaitu melalui Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Namun, perubahan-perubahan tersebut tidak menyentuh Pasal 45 yang mengatur tentang cuti kepala desa.
1. Permendagri Nomor 65 Tahun 2017
Perubahan ini tidak mengubah Pasal 45 yang mengatur tentang cuti kepala desa.
Perubahan hanya dilakukan pada beberapa pasal lainnya.
2. Permendagri Nomor 72 Tahun 2020
Perubahan ini juga tidak mengubah Pasal 45.
Perubahan yang dilakukan tidak terkait dengan aturan cuti kepala desa.
Aturan terkait cuti kepala desa yang diatur dalam Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, khususnya Pasal 45, masih berlaku karena tidak ada perubahan dalam Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi yang ingin mengetahui lebih dalam tentang regulasi cuti kepala desa. ***