Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengertian Regsosek: Gantikan DTKS, Revolusi Data Bank Sosial PKH dan BPNT

Pemerintah tengah mengkaji peralihan penggunaan data penerima bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).

Wacana ini muncul dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama Menteri Perekonomian dan jajaran terkait.

Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, My Esty Wijayanti, menyoroti belum adanya dasar hukum yang kuat untuk menjadikan Regsosek sebagai data tunggal dalam program perlindungan sosial (Perlinsos).

Baca Juga:  PKH Tahap 2 Via POS Sedang Proses Menuju SP2D dan PKH Tahap 2 KKS Mulai Cair Serentak

Ia menekankan bahwa selama ini DTKS telah memiliki landasan hukum yang jelas.

Di sisi lain, MH Said Abdullah, anggota DPR RI lainnya, optimis terhadap penggunaan Regsosek.

Ia berpendapat bahwa Regsosek akan lebih canggih daripada DTKS karena menggunakan teknologi sidik jari atau retina mata untuk verifikasi penerima manfaat.

Perubahan data penerima Bansos ini tentu menjadi perhatian bagi keluarga penerima manfaat (KPM).

Baca Juga:  Saldo Dana Bansos Susulan BPNT 2024 Cair, KPM Wilayah Ini Terima Rp800.000 di Rekening BSI

Meskipun baru sebatas wacana, rencana ini diharapkan membawa dampak positif bagi penyaluran Bansos di masa depan.

Pemerintah perlu memastikan bahwa peralihan ini berjalan lancar dan tidak merugikan KPM.

Transparansi dan komunikasi yang baik dengan masyarakat juga penting untuk menghindari kesalahpahaman.

Tahap Pembahasan dan Pertimbangan Matang

Peralihan data penerima dari DTKS ke Regsosek masih dalam tahap pembahasan.

Diperlukan kajian mendalam dan pertimbangan matang sebelum keputusan final diambil.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: