Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Cek Fakta: Apakah Dana Pensiun Janda/Duda PNS Akan Dihentikan?

Seorang karyawan saat melayani nasabahnya di Taspen, Jakarta, Senin (22/2). PT Taspen (Persero) mencatatkan laba bersih sebesar Rp577,9 miliar di sepanjang 2015. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Table of contents: [Hide] [Show]

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan sebuah informasi penting mengenai pengumuman dari PT Taspen terkait dana pensiun bagi pensiunan PNS janda/duda.

Disebutkan bahwa dana pensiun pokok merupakan hak yang harus diterima oleh para pensiunan PNS janda/duda di Indonesia.

Jaminan pensiun ini telah dijamin dalam undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru.

Baca Juga:  Detik-Detik Pencairan Gaji oleh PT Taspen! Pensiunan PNS Golongan Ini Bakal Dapat Gaji dan Tunjangan Segini...

Menurut Undang-Undang ASN, jaminan pensiun merupakan salah satu bentuk penghargaan yang diberikan oleh negara kepada para pensiunan PNS janda/duda.

Namun, berdasarkan pengumuman terbaru dari PT Taspen, terdapat situasi di mana dana pensiun pokok tidak akan dilanjutkan lagi kepada pensiunan PNS janda/duda.

Informasi ini juga telah diumumkan melalui akun Instagram resmi PT Taspen pada Jumat, 5 Juli 2024.

Baca Juga:  PERINGATAN PT TASPEN! Jelang Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Semua Pensiunan Cepat Lakukan Hal Ini

Rincian Besaran Dana Pensiun Pokok

Berikut ini adalah rincian besaran dana pensiun pokok bagi pensiunan PNS janda/duda setiap bulannya, sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2024:

Golongan 1A – 1D: Rp1.264.300

Golongan 2A: Rp1.367.100

Golongan 2B: Rp1.425.000

Golongan 2C: Rp1.484.300

Golongan 3A: Rp1.647.100

Golongan 3B: Rp1.716.800

Golongan 3C: Rp1.789.400

Golongan 3D: Rp1.865.100

Golongan 4A: Rp1.944.000

Golongan 4B: Rp2.062.200

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: