Bapak dan Ibu pensiunan! Kami hadir dengan kabar baik mengenai bantuan keuangan bagi para pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru bahwa pensiunan akan menerima bantuan minimal sebesar Rp4 juta.
Berikut adalah informasi lengkapnya.
1. PMK Terbaru untuk Pensiunan
Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2023, bantuan keuangan ini diharapkan membawa angin segar bagi para pensiunan di Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bahwa dana bantuan minimal Rp4 juta akan diberikan kepada pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu.
2. Golongan Pensiunan yang Berhak Menerima Bantuan
Tidak semua pensiunan akan menerima bantuan ini.
Ada golongan tertentu yang berhak mendapatkan uang bantuan minimal Rp4 juta.
Golongan yang dimaksud adalah pensiunan yang sedang mengalami situasi berduka, seperti kehilangan anggota keluarga.
3. Asuransi Kematian (Askem)
Salah satu bentuk bantuan adalah Asuransi Kematian (Askem), yang memberikan jaminan keuangan bagi pensiunan yang kehilangan anggota keluarga.
Berikut adalah ketentuan bantuan berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2023:
– Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan bantuan sebesar Rp8 juta.
– Istri atau suami meninggal dunia diberikan bantuan sebesar Rp6 juta.
– Anak meninggal dunia diberikan bantuan sebesar Rp4 juta.
4. Besaran Bantuan yang Diberikan