Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Bapak dan Ibu pensiunan! Kami hadir dengan kabar baik mengenai bantuan keuangan bagi para pensiunan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah resmi mengatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru bahwa pensiunan akan menerima bantuan minimal sebesar Rp4 juta.

Berikut adalah informasi lengkapnya.

1. PMK Terbaru untuk Pensiunan

Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2023, bantuan keuangan ini diharapkan membawa angin segar bagi para pensiunan di Indonesia.

Baca Juga:  2 INFO PENSIUNAN! Ada Bonus Selain Gaji 13 di Juni 2024, Tunjangan Keluarga Siap di Cairkan Taspen

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menetapkan bahwa dana bantuan minimal Rp4 juta akan diberikan kepada pensiunan yang memenuhi kriteria tertentu.

2. Golongan Pensiunan yang Berhak Menerima Bantuan

Tidak semua pensiunan akan menerima bantuan ini.

Ada golongan tertentu yang berhak mendapatkan uang bantuan minimal Rp4 juta.

Golongan yang dimaksud adalah pensiunan yang sedang mengalami situasi berduka, seperti kehilangan anggota keluarga.

3. Asuransi Kematian (Askem)

Salah satu bentuk bantuan adalah Asuransi Kematian (Askem), yang memberikan jaminan keuangan bagi pensiunan yang kehilangan anggota keluarga.

Baca Juga:  RESMI! PENGUMUMAN MENTERI KEUANGAN TERKAIT JADWAL PENCAIRAN GAJI KE 13 TAHUN 2024

Berikut adalah ketentuan bantuan berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2023:

– Peserta atau pensiunan peserta meninggal dunia diberikan bantuan sebesar Rp8 juta.

– Istri atau suami meninggal dunia diberikan bantuan sebesar Rp6 juta.

– Anak meninggal dunia diberikan bantuan sebesar Rp4 juta.

4. Besaran Bantuan yang Diberikan

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: