Berikut adalah rincian bantuan keuangan yang disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2023:
– Pensiunan yang meninggal dunia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp8 juta.
– Pensiunan yang kehilangan istri atau suami akan mendapatkan bantuan sebesar Rp6 juta.
– Pensiunan yang kehilangan anak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4 juta.
Demikian informasi mengenai bantuan keuangan bagi pensiunan yang diatur dalam PMK terbaru.
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para pensiunan dalam menghadapi masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini