Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berikut adalah rincian bantuan keuangan yang disiapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2023:

– Pensiunan yang meninggal dunia akan mendapatkan bantuan sebesar Rp8 juta.

Baca Juga:  ADA YANG BERUBAH PADA TUGAS & KEWENANGAN KADES PADA UU NO 3 TAHUN 2024 TENTANG DESA

– Pensiunan yang kehilangan istri atau suami akan mendapatkan bantuan sebesar Rp6 juta.

– Pensiunan yang kehilangan anak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp4 juta.

Demikian informasi mengenai bantuan keuangan bagi pensiunan yang diatur dalam PMK terbaru.

Baca Juga:  Sri Mulyani Bocorkan Pencairan Gaji ke-13 dan THR PNS 2024 Jatuh pada Tanggal...

Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu para pensiunan dalam menghadapi masa pensiun dengan lebih tenang dan sejahtera. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: