Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru

Bapak dan Ibu pensiunan yang terhormat, beberapa waktu lalu, kita dihebohkan dengan kabar pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai nominal dan waktu pencairan dana Tapera bagi pensiunan PNS.

1. Latar Belakang Tapera

Tapera adalah tabungan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Dana ini hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Baca Juga:  Tambahan Spesial diluar Gaji Pokok Bagi Pensiunan PNS di September 2024, Segini Nominalnya

Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020.

2. Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera

Pemerintah telah menetapkan pemotongan gaji bulanan PNS dan karyawan swasta sebesar 2% untuk iuran Tapera.

Dari jumlah ini, 1% ditanggung oleh pekerja dan 1% ditanggung oleh pemberi kerja.

Meski kebijakan ini sempat menimbulkan kehebohan, sebenarnya pemotongan gaji untuk iuran Tapera bukanlah hal baru.

Baca Juga:  Siap-Siap Cuan! Beberapa Hari Lagi PT Taspen Akan Transfer Gaji Pensiunan PNS di Indonesia, Berikut Besarannya Sesuai PP 8 Tahun 2024

Aturan ini sudah diatur sejak tahun 2020.

3. Waktu Pencairan Dana Tapera

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020, iuran Tapera dapat diambil kembali ketika kepesertaan sudah berakhir.

Kepesertaan Tapera dapat berakhir jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

– Telah pensiun bagi pekerja.

– Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: