Demikian informasi mengenai besaran pensiun pokok yang akan diterima oleh Bapak dan Ibu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini