Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ketentuan Usia Pensiun Terbaru untuk PNS dan P3K Berdasarkan Undang-Undang ASN 2023

Batas usia pensiun ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jabatan Pelaksana:

PNS dan P3K di jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat menginjak usia 58 tahun.

Baca Juga:  Pensiunan Golongan IV Senyum Sumringah, Gaji Terbaru Cair Agustus!

Demikian informasi yang dapat saya bagikan terkait batas usia pensiun bagi PNS dan P3K berdasarkan Undang-Undang ASN 2023.

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu para PNS dan P3K. ***

Baca Juga:  Pensiunan Lama Umur 60 Tahun : Rincian Besaran Gaji Ke-13 Pensiun PNS Tahun 2024, Mengalami Kenaikan
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: