Batas usia pensiun ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan Pelaksana:
PNS dan P3K di jabatan ini harus rela berhenti bekerja saat menginjak usia 58 tahun.
Demikian informasi yang dapat saya bagikan terkait batas usia pensiun bagi PNS dan P3K berdasarkan Undang-Undang ASN 2023.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu para PNS dan P3K. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini