– Verifikasi dan validasi: Oleh Dinas Sosial.
– Finalisasi verifikasi: Oleh Dinas Sosial kabupaten atau kota.
– Pengesahan kepala daerah: Kepala daerah akan melakukan pengesahan.
Dengan mengikuti prosedur di atas, masyarakat yang tergolong miskin dapat melakukan pendaftaran DTKS dan berpeluang mendapatkan bantuan sosial setiap bulannya.
Program ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat dan membantu memenuhi kebutuhan dasar mereka. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini