Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan sebagai mitra kerja pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan desa.

BPD memiliki tugas dan wewenang untuk mengoordinasikan, mengawasi, dan memberikan saran kepada pemerintah desa.

BPD juga berhak untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan masyarakat desa kepada pemerintah desa dan pemerintah yang lebih tinggi.

Sebagai penghargaan atas kontribusi dan dedikasi anggota BPD dalam menjalankan tugasnya, pemerintah memberikan hak-hak tertentu kepada BPD, termasuk hak keuangan.

Hak keuangan BPD diatur dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas UU Desa Nomor 6 Tahun 2024.

UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 mengatur berbagai hal terkait dengan pemerintahan desa, termasuk gaji dan tunjangan bagi kepala desa, perangkat desa, dan BPD.

Baca Juga:  Setelah Penetapan RUU Desa, Gaji BPD Bertambah? Berikut Rinciannya

Lalu, berapa gaji BPD desa sesuai dengan UU Desa Nomor 3 Tahun 2024?

Apakah BPD mendapatkan gaji tetap seperti perangkat desa dan kepala desa?

Berikut adalah penjelasannya.

Berdasarkan Pasal 26 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, gaji pokok kepala desa ditetapkan sebesar 100% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan IIa.

Selain itu, kepala desa juga mendapatkan tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa, tunjangan purnatugas, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Gaji BPD Desa Ternyata Jauh Lebih Kecil Dibandingkan Perangkat Desa, Ini Alasannya!

Sementara itu, berdasarkan Pasal 26 ayat 2 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, gaji pokok perangkat desa ditetapkan sebesar 100% gaji pokok PNS golongan Ia.

Perangkat desa juga mendapatkan tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik desa, jaminan kesehatan, dan jaminan sosial di bidang ketenagakerjaan.

Namun, berbeda dengan kepala desa dan perangkat desa, BPD tidak mendapatkan gaji tetap atau siltap rutin.

Hal ini sesuai dengan Pasal 118 ayat 1 UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa anggota BPD berhak mendapatkan penghasilan berupa honorarium, tunjangan, dan penerimaan lain yang sah.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: