– Mendapatkan penghasilan setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah.
– Mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
– Memegang jabatan selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan maksimal dua periode.
UU Desa yang baru ini diharapkan dapat memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi kepala desa dan perangkat desa.
UU Desa juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan pelayanan kepala desa dan perangkat desa kepada masyarakat. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini