Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Daftar Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Anggota Serta Pantarlih Pada Pilkada Tahun 2024

– Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000/orang/bulan

Gaji Pantarlih

– Rp 1.000.000/orang/bulan

Selain gaji, anggota Badan Adhoc juga berhak mendapatkan santunan kecelakaan kerja jika mengalami hal-hal yang tidak diinginkan selama menjalankan tugasnya.

Besaran santunan kecelakaan kerja adalah sebagai berikut:

– Meninggal: Rp 36.000.000/orang

– Cacat permanen: Rp 30.800.000/orang

Baca Juga:  Format SPJ PPS Pilkada 2024: Download File Doc dan Lihat Contoh Surat Pertanggungjawaban di Sini

– Luka berat: Rp 16.500.000/orang

– Luka sedang: Rp 8.250.000/orang

– Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000/orang

Untuk menjadi anggota Badan Adhoc, pelamar harus memenuhi syarat-syarat administratif, akademik, dan kompetensi yang ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu.

Pelamar juga harus mengikuti seleksi yang meliputi tes tertulis, tes kesehatan, tes wawancara, dan tes psikologi.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Cara Pindah Memilih di Pilkada 2024 dengan Mudah! Simak

Jadwal dan prosedur pendaftaran Badan Adhoc dapat dilihat di website resmi KPU dan Bawaslu.

Demikian artikel yang saya buat tentang daftar gaji PPK, PPS, KPPS, dan anggota serta Pantarlih pada Pilkada tahun 2024.

Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif bagi Anda.***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: