Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Peraturan Baru! PP 8/2024 Atur Pensiun Pokok PNS dan Janda/Dudanya

Dengan diundangkannya PP Nomor 8 Tahun 2024, diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan kesejahteraan bagi pensiunan PNS dan janda/dudanya.

Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi Pemerintah Republik Indonesia atas dedikasi dan pengorbanan para PNS yang telah melayani bangsa dan negara selama karir mereka.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Presiden RI Tetapkan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Mulai Februari 2025

Penerapan kebijakan ini diharapkan akan memberikan rasa aman dan stabilitas ekonomi bagi pensiunan PNS, memungkinkan mereka untuk menikmati masa pensiun dengan lebih nyaman dan terhormat.

Baca Juga:  PT Taspen Salurkan Gaji ke 13 Pensiunan Golongan III, Alhamdulillah Nominalnya Dinaikkan

Ini adalah langkah maju dalam menghargai jasa para abdi negara yang telah memainkan peran kritikal dalam pembangunan dan pelayanan publik di Indonesia. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: