Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

THR dan Gaji Ke-13 Hanya untuk PNS dan PPPK, Bagaimana Dengan Perangkat Desa?

Pada tahun 2024, pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini sebagai bentuk apresiasi dan insentif bagi ASN yang telah bekerja keras dan berkinerja baik.

Namun, bagaimana dengan perangkat desa dan pegawai honorer yang juga bekerja di instansi pemerintah?

Apakah mereka juga mendapatkan THR dan gaji ke-13?

Menurut Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, perangkat desa dan pegawai honorer tidak termasuk dalam kategori ASN sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

Baca Juga:  Perkuat Pertahanan IKN, Kemendes PDTT dan TNI Siap Kolaborasi

Oleh karena itu, mereka tidak berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13 dari pemerintah pusat.

“Perangkat desa memang aturannya tidak ada, dalam undang-undang bukan ASN. Oleh karena itu, tidak termasuk dalam pemberian Tunjangan Hari Raya yang diberikan pemerintah,” ujar Tito dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024) .

Namun, Tito mengatakan, biasanya perangkat desa menerima THR yang anggarannya diambil dari dana desa.

Baca Juga:  Honorer Wajib Tahu! Pedoman Lengkap Pengangkatan Menjadi PPPK 2024 dari MenPANRB

Hal ini tergantung dari kebijakan dan kemampuan keuangan masing-masing daerah.

“Kita prinsipnya ingin menyejahterakan. Namun jangan memberatkan dana desa,” katanya .

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas menambahkan, pegawai honorer yang telah diangkat menjadi PPPK berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13, sama seperti PNS.

Hal ini karena PPPK sudah dianggap sebagai bagian dari ASN yang memiliki perjanjian kerja jangka waktu tertentu.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: