Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kemendikbud Rilis Peraturan Baru untuk PPG Daljab 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

Ada sejumlah kategori guru yang akan menjadi sasaran program PPG Daljab tahun ini.

Sasaran Program PPG untuk Guru Tertentu (Dalam Jabatan) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2024 meliputi:

– Guru yang memiliki sertifikat Guru Penggerak.

– Guru yang belum lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).

– Guru-guru yang aktif mengajar pada tahun ajaran 2023/2024.

Baca Juga:  Penting! Sertifikasi Guru dan Kepsek Bersiap! Kemdikbud Beri Kabar Gembira Mulai 22 Juli 2024

Masing-masing kategori di atas memiliki mekanisme pembelajaran yang berbeda dalam menempuh PPG Daljab 2024.

Untuk guru penggerak yang belum memiliki sertifikat pendidik diberikan setara 36 SKS yang ditempuh selama 2 semester.

Demikian juga yang telah mengikuti PPG namun belum mendapatkan sertifikat pendidik.

Untuk kategori ini tidak perlu menempuh pembelajaran.

Sementara itu, guru yang aktif mengajar sejak tahun 2023 diberikan setara 27 SKS, dan mereka harus menyelesaikan 9 SKS melalui pembelajaran mandiri dan terstruktur.

Baca Juga:  Kabar Bahagia! Menteri Pendidikan Dasar & Menengah Abdul Mu'ti akan Naikkan Gaji Guru di 2025

Pelaksanaan PPG Daljab 2024

Kemendikbud memastikan bahwa detail lebih lanjut mengenai pelaksanaan PPG Daljab 2024 akan diinformasikan dalam waktu dekat.

Ini adalah kesempatan besar bagi para guru untuk meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan mereka melalui program ini.

Untuk informasi lebih lanjut, guru-guru diharapkan untuk terus memantau perkembangan di laman resmi PPG Kemendikbud.

Perubahan ini mencerminkan komitmen Kemendikbud untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mendukung peningkatan profesionalisme dan kesejahteraan para guru. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: