3. KPM meninggal dunia dan tidak ada ahli waris.
4. Memiliki pekerjaan sebagai ASN, TNI, atau Polisi.
5. Anggota keluarga yang berstatus ASN, TNI, atau Polisi.
6. Sudah mampu dan tidak memenuhi kriteria bantuan sosial.
7. Pensiunan ASN, TNI, atau Polisi.
8. Memiliki pekerjaan sebagai guru bersertifikasi.
9. Memiliki penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
10. Menolak menerima bantuan sosial.
11. Penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), Kabupaten (UMK), atau Kota (UMK).
12. Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.
13. Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.
14. Berstatus aktif sebagai perangkat desa atau kelurahan.
15. Sudah menerima bantuan sosial lain selain dari Kementerian Sosial.
Itulah informasi terbaru mengenai bantuan sosial PKH Juli-Agustus 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi sahabat sosial semua. ***