Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UU Desa 3/2024 Bawa Perubahan Besar! Simak Syarat dan Hak Perangkat Desa Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Dalam upaya untuk memperbarui dan menyesuaikan dengan kebutuhan serta dinamika masyarakat, terjadi beberapa perubahan penting dalam persyaratan untuk menjadi perangkat desa.

Perubahan ini memberikan peluang yang lebih besar bagi masyarakat yang memiliki keterampilan dan pengetahuan, terutama dalam teknologi, untuk berpartisipasi dan mendaftar sebagai perangkat desa.

1. Penghapusan Batas Waktu Terdaftar:

Sebelumnya, persyaratan calon perangkat desa harus terdaftar sebagai penduduk desa dalam jangka waktu tertentu.

Baca Juga:  Kewajiban Perangkat Desa Sesudah Kepala Desa Menetapkan Peraturan Tentang APB Desa

Persyaratan ini telah dihapuskan.

Hal ini membuka kesempatan bagi masyarakat yang mungkin tidak memiliki riwayat tempat tinggal di desa tersebut, namun memiliki kompetensi dan keinginan untuk berkontribusi.

2. Peluang bagi Masyarakat Berkompetensi Tinggi:

Dengan perubahan ini, masyarakat yang memiliki keterampilan dan pengetahuan, terutama dalam bidang teknologi, diharapkan dapat turut serta dalam pengelolaan pemerintahan desa.

Ini mencerminkan usaha untuk meningkatkan kualitas dan efisiensi pelayanan publik di desa.

Pasal 50A: Hak dan Tanggung Jawab Perangkat Desa

Perubahan juga dilakukan dengan penambahan Pasal 50A yang mengatur tentang hak dan tanggung jawab perangkat desa.

Baca Juga:  KEPALA DESA TAK BERWENANG LAGI MEMBERHENTIKAN PERANGKAT DESA DALAM UNDANG-UNDANG DESA BARU

Berikut adalah poin-poin penting dari pasal ini:

1. Penghasilan Tetap:

Perangkat desa berhak menerima penghasilan tetap sebagai bentuk apresiasi atas kerja keras dan dedikasi mereka dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan desa.

2. Jaminan Sosial:

Perangkat desa juga mendapatkan jaminan sosial berupa asuransi kesehatan dan ketenagakerjaan.

Ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan keamanan bagi perangkat desa selama masa tugas mereka.

3. Pensiun Satu Kali:

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: