Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

UU Desa 3/2024 Bawa Perubahan Besar! Simak Syarat dan Hak Perangkat Desa Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Di akhir masa jabatan, perangkat desa berhak mendapatkan dana pensiun satu kali.

Besaran dan mekanisme pensiun ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang berlaku.

Pasal 53A: Peningkatan Kompetensi dan Akuntabilitas

Penambahan Pasal 53A menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kerja perangkat desa.

Baca Juga:  Resmi! Kepastian Hukum Status Perangkat Desa Dijamin dalam UU Desa No. 3 Tahun 2024

Pasal ini mencakup:

1. Pelatihan dan Pengembangan:

Untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa, pemerintah akan mengadakan pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif.

2. Akuntabilitas Kerja:

Pasal ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas kerja.

Baca Juga:  Nasib Perangkat Desa dalam UU No 3 Tahun 2024 tentang Siltap, Tunjangan dan Jaminan Kesehatan serta Purna Tugas

Perangkat desa harus mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang mereka ambil dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja perangkat desa dapat lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Perangkat desa yang kompeten dan akuntabel akan berkontribusi besar dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan efektif. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: