Di akhir masa jabatan, perangkat desa berhak mendapatkan dana pensiun satu kali.
Besaran dan mekanisme pensiun ini diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang berlaku.
Pasal 53A: Peningkatan Kompetensi dan Akuntabilitas
Penambahan Pasal 53A menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan akuntabilitas kerja perangkat desa.
Pasal ini mencakup:
1. Pelatihan dan Pengembangan:
Untuk meningkatkan kompetensi perangkat desa, pemerintah akan mengadakan pelatihan dan pengembangan yang berkelanjutan.
Ini bertujuan untuk memastikan bahwa perangkat desa memiliki keterampilan yang diperlukan untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif.
2. Akuntabilitas Kerja:
Pasal ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas kerja.
Perangkat desa harus mampu mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusan yang mereka ambil dalam menjalankan tugas pemerintahan desa.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kinerja perangkat desa dapat lebih optimal dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Perangkat desa yang kompeten dan akuntabel akan berkontribusi besar dalam mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan efektif. ***