Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ada Kenaikan? Intip Besaran Insentif dan Gaji Perangkat Desa di Seluruh Indonesia 2024

Table of contents: [Hide] [Show]

    Kali ini, kita akan membahas mengenai insentif dan gaji perangkat desa tahun 2024 terbaru di seluruh Indonesia.

    Menurut hemat saya, informasi ini penting untuk diketahui bersama, terutama terkait kesejahteraan para perangkat desa pada tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru.

    Mari simak informasi berikut sampai selesai.

    Gaji dan Tunjangan Perangkat Desa Tahun 2024

    Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber pada Selasa, 9 Juli 2024, berikut adalah insentif dan gaji perangkat desa tahun 2024:

    Baca Juga:  SYARAT DAN HAK PERANGKAT DESA TERBARU SESUAI UU DESA 3/2024

    1. Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Desa:

    Penghasilan tetap kepala desa minimal Rp 2.426.640, setara dengan 120% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

    2. Gaji Pokok dan Tunjangan Sekretaris Desa:

    Penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp 2.224.420, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

    3. Gaji Pokok dan Tunjangan Perangkat Desa Lainnya:

    Penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara dengan 100% dari gaji pokok PNS golongan ruang 2A.

    Baca Juga:  SAH! Gaji Sekretaris Desa dan BPD Terbaru 2024 Menurut UU Nomor 3 Tahun 2024

    4. Tunjangan Jabatan:

    – Rp 500.000 per bulan untuk kepala desa.

    – Rp 450.000 per bulan untuk sekretaris desa.

    – Rp 400.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

    5. Tunjangan Kinerja:

    – Rp 300.000 per bulan untuk kepala desa.

    – Rp 250.000 per bulan untuk sekretaris desa.

    – Rp 200.000 per bulan untuk perangkat desa lainnya.

    6. Tunjangan Kesejahteraan:

    Follow Bungko News
    Follow Bungko News
    Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
    Klik Disini
    Halaman: 1 2
    Selanjutnya
    Share: