Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Honorer Wajib Tahu! Pedoman Lengkap Pengangkatan Menjadi PPPK 2024 dari MenPANRB

Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan informasi terbaru yang datang dari Menpan RB mengenai penataan tenaga honorer di tahun 2024.

Penataan tenaga honorer ini bersifat mendesak, dan inilah pedoman Menpan RB dalam pengangkatan P3K di tahun 2024.

Semua golongan honorer wajib mengetahui hal ini.

Informasi Terbaru Penataan Tenaga Honorer Tahun 2024

Berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023, penyelesaian penataan tenaga honorer maksimal harus dilakukan pada bulan Desember 2024.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Langsung dari Pidato Presiden Untuk Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi

Setelah itu, pemerintah hanya akan mengakui dua jenis kepegawaian yaitu PNS dan P3K.

Oleh karena itu, penataan tenaga honorer bersifat mendesak dan harus segera diselesaikan hingga bulan Juli 2024.

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda terkait pembukaan rekrutmen P3K tahun 2024, padahal rencana pembukaan rekrutmen tersebut telah digaungkan sejak awal tahun 2024.

Beberapa hambatan yang diduga menjadi penyebab lambatnya pembukaan rekrutmen P3K 2024 adalah sebagai berikut:

1. Jumlah Tenaga Honorer yang Belum Masuk Pendataan BKN:

Baca Juga:  Kabar Gembira! Kemendikbudristek Prioritaskan Guru Senior 50 Tahun ke Atas untuk PPG Daljab Piloting 2024

Jumlah tenaga honorer yang belum masuk pendataan BKN sangat besar, yaitu mencapai 3 juta orang.

2. Tenaga Honorer yang Lolos Seleksi P3K Tahun 2022 dan 2023:

Adanya tenaga honorer yang lolos seleksi P3K tahun 2022 dan 2023 berdasarkan passing grade, namun hingga kini belum mendapatkan SK.

3. Persoalan Guru Honorer di Sekolah Swasta dan Tenaga Kependidikan (Tendik):

Nasib guru honorer di sekolah swasta dan honorer tenaga kependidikan masih belum jelas.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: