Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Suami/Istri dan Anak Ditanggung, Simak Besaran Tunjangan Keluarga PNS dan PPPK Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas mengenai besaran tunjangan suami/istri dan tunjangan anak untuk ASN dan P3K.

Banyak yang bertanya apakah tunjangan suami/istri sebesar 10% atau 5%, serta jumlah anak yang ditanggung, apakah dua atau tiga orang.

Yuk, kita simak informasinya hingga akhir!

Besaran Tunjangan Suami/Istri

Untuk memastikan informasi ini jelas dan valid, kita merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada Instansi Daerah.

Baca Juga:  Tunjangan Anak PNS dan Pensiunan Dihentikan, Ini Dia Penyebabnya!

Pada peraturan ini, khususnya pada pasal 11, disebutkan bahwa:

– Tunjangan suami/istri diberikan sebesar 10% dari gaji pokok.

– Tunjangan ini diberikan untuk satu suami atau istri P3K yang sah.

– Tunjangan mulai diberikan bulan berikutnya setelah P3K melaporkan perkawinan.

Dengan demikian, jelas bahwa tunjangan suami/istri sebesar 10%, bukan 5%, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2021.

Jadi, untuk teman-teman yang masih bingung, sekarang sudah terjawab bahwa tunjangan suami/istri adalah sebesar 10%.

Baca Juga:  Kabar Gembira! Gaji Naik Lagi: PNS, TNI, Polri, PPPK, dan Pensiunan Semakin Sejahtera di 2025

Jumlah Tanggungan Anak

Pertanyaan berikutnya adalah mengenai tunjangan anak, apakah yang ditanggung dua atau tiga orang.

Mari kita lihat pasal 12 pada peraturan yang sama:

– Tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok untuk masing-masing anak.

– Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk dua orang anak.

– Tunjangan dapat diberikan kepada anak kandung, anak tiri, atau anak angkat yang sah secara hukum.

Anak yang ditanggung harus memenuhi ketentuan:

– Belum pernah menikah.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: