Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Suami/Istri dan Anak Ditanggung, Simak Besaran Tunjangan Keluarga PNS dan PPPK Terbaru

Table of contents: [Hide] [Show]

– Belum memiliki penghasilan sendiri.

– Secara nyata menjadi tanggungan P3K hingga usia 21 tahun, atau 25 tahun jika masih melanjutkan pendidikan.

Jadi, tunjangan anak diberikan maksimal untuk dua orang anak.

Jika memiliki lebih dari dua anak, tunjangan untuk anak ketiga baru akan diberikan setelah salah satu dari dua anak pertama tidak memenuhi syarat lagi.

Baca Juga:  Wah Wah Wah, Akhirnya Gaji ke-13 Para PNS, P3K, dan Pensiunan Sudah Cair! Alhamdulillah!

Tunjangan Jabatan

Teman-teman P3K juga bertanya tentang tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan jabatan umum:

– Tunjangan jabatan fungsional: Sebesar Rp327.000.

– Tunjangan jabatan umum: Sesuai dengan golongan. Untuk golongan tiga setara dengan golongan sembilan, tunjangan umumnya adalah Rp190.000.

Besaran tunjangan ini tergantung pada instansi masing-masing dan kebijakan internalnya.

Baca Juga:  Kapan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2025 Diumumkan? Ini Kata Menteri PAN-RB

Untuk merangkum:

– Tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok.

– Tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok untuk maksimal dua orang anak.

– Tunjangan jabatan tergantung pada jabatan fungsional atau jabatan umum yang diemban.

Semoga informasi ini membantu menjawab pertanyaan teman-teman ASN dan P3K. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: