2. Kartu Keluarga (KK): Dibawa sebagai identifikasi keluarga penerima.
3. Surat Undangan Pencairan BLT: Surat yang diterima dari pihak pos sebagai bukti undangan pencairan.
Proses Pencairan
Diperkirakan, pencairan bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp600.000 akan segera dimulai.
Siapkan tiga berkas di atas agar proses pengambilan bantuan di kantor pos atau balai desa berjalan lancar.
Jika Anda belum menerima surat undangan pencairan, harap bersabar karena surat undangan akan segera dibagikan oleh pusat.
Sebanyak 18,8 juta KPM akan menerima tambahan bantuan untuk alokasi bulan April, Mei, dan Juni dengan total Rp600.000.
Bagi para KPM PKH dan BPNT yang belum cair, diharapkan untuk tetap bersabar karena bantuan sosial dari pemerintah pasti akan cair pada waktunya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua KPM yang sedang menunggu pencairan bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan.
Jangan lupa untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kemensos dan PT Pos Indonesia. ***