Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Kabar Gembira! Honorer K2 Prioritas Diangkat PPPK 2024 Tanpa Tes, Penempatan P1 Aman

Pemerintah dan DPR berkomitmen untuk menghapus dikotomi antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan P3K.

Dengan regulasi baru, diharapkan tidak ada lagi perbedaan hak antara PNS dan P3K, sehingga keduanya dapat menikmati hak-hak yang sama.

Harapan ini diperkuat dengan pernyataan anggota Komisi 3 DPR RI, Mardani Alisera, yang mengonfirmasi bahwa regulasi ini akan segera disahkan.

Baca Juga:  PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Informasi terbaru ini diharapkan dapat memberikan ketenangan dan kebahagiaan bagi para honorer, khususnya yang berada dalam kategori 2 dan P1.

Kami berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar dan adil, serta membawa manfaat besar bagi seluruh honorer di Indonesia.

Baca Juga:  Horeee! Pensiunan PNS Dapat Uang Tambahan Bulan Depan, Bukan Gaji 13 Tapi dari Tunjangan Ini

Dukungan dan doa dari seluruh pihak sangat diperlukan agar semua harapan ini dapat terealisasi dengan baik. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: