Bantuan ini berupa bahan pokok, seperti beras 10 kg, yang akan disalurkan dua bulan sekali.
Proses Pencairan dan Aktivasi
Bagi para penerima bantuan yang sudah terdaftar namun belum menerima bantuan, penting untuk melakukan aktivasi terlebih dahulu.
Untuk bantuan PIP, siswa-siswi yang masih masuk dalam SK nominasi harus segera melakukan aktivasi agar bantuan bisa cair.
Aktivasi bisa dilakukan di bank penyalur dengan membawa buku tabungan atau kartu Indonesia Pintar (KIP).
Demikian informasi mengenai pencairan dua bantuan sosial reguler pada hari ini, 13 Juli 2024.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda semua. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini