Kenaikan pangkat bagi guru pada tahun 2024 mengalami perubahan yang sangat signifikan seiring dengan berlakunya peraturan terbaru, yaitu Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023.
Artikel ini akan menyampaikan informasi terbaru terkait proses kenaikan pangkat guru sesuai dengan peraturan tersebut, yang mengubah beberapa sistem yang berhubungan dengan angka kredit jabatan fungsional, termasuk proses penilaian dan kenaikan pangkat guru.
Perubahan Sistem Penilaian
Dengan diberlakukannya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023, sistem penilaian untuk kenaikan pangkat telah mengalami perubahan signifikan.
Salah satu perubahan utamanya adalah penggunaan angka kredit yang sekarang tidak lagi berdasarkan Dupak (Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit) yang tebal, tetapi melalui konversi dari nilai SKP (Sasaran Kerja Pegawai).
Perubahan ini diharapkan dapat menyederhanakan proses dan membuatnya lebih efisien.
Jenis Penilaian Baru
Dalam peraturan baru ini, ada beberapa jenis penilaian yang harus dipahami oleh para guru:
1. PAK Integrasi: Mengintegrasikan nilai dari Dupak lama ke dalam sistem baru.
2. PAK Konversi: Mengubah nilai SKP menjadi angka kredit untuk penilaian kenaikan pangkat.
3. PAK Konvensional: Sistem lama yang tidak lagi digunakan tetapi masih perlu diintegrasikan ke sistem baru.
Aplikasi Pendukung
Untuk memudahkan proses tersebut, telah disediakan aplikasi seperti Disepakati dan Simpakin.
Aplikasi Disepakati digunakan untuk golongan 4B ke bawah, sedangkan Simpakin digunakan untuk golongan 4B ke atas.
Aplikasi tersebut mempermudah proses integrasi dari PAK konvensional ke PAK integrasi, dan kemudian konversi nilai SKP menjadi angka kredit yang sesuai dengan ketentuan baru.