Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Ternyata, Gaji Pensiunan PNS Berbeda dengan Pensiunan Janda Duda? Kok Bisa?

Perbedaan Gaji Pensiunan PNS Janda Duda dengan Pensiunan PNS Lainnya

Pensiunan PNS adalah salah satu kelompok masyarakat yang menerima tunjangan pensiun dari pemerintah setelah masa dinasnya berakhir.

Namun, terdapat perbedaan signifikan antara gaji pensiunan PNS janda duda dengan pensiunan PNS lainnya yang layak untuk diperhatikan.

Perbedaan Besaran Gaji

Gaji pensiunan PNS janda duda pada tahun 2024 menunjukkan variasi yang cukup berbeda dibandingkan dengan golongan pensiunan PNS lainnya.

Baca Juga:  Info Terbaru Dari Sri Mulyani, PNS Akan Segera Menerima Gaji ke-13 Tahun 2024 Pada Tanggal...

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan PNS janda duda berkisar dari Rp1.264.300 untuk golongan 1A hingga Rp2.294.400 untuk golongan 4E.

Dalam skala yang sama, pensiunan PNS pada umumnya, terutama pada golongan tertinggi seperti 4E, menerima gaji yang mencapai lebih dari Rp4,9 juta.

Pencairan Gaji Bulanan

Setiap bulan, gaji pensiunan PNS, termasuk janda duda, akan dicairkan pada tanggal 1 bulan tersebut, tanpa memperhatikan hari libur atau tanggal merah.

Baca Juga:  Gaji dipastikan Naik di 2025, Bocoran Nominal Gaji PNS & Pensiunan 2025?

Proses pencairan ini dapat dilakukan dengan lancar asalkan dilakukan otentikasi yang tepat waktu.

Perubahan data keluarga juga perlu dilaporkan secara tepat untuk memastikan kelancaran pencairan gaji.

Faktor Penentu Besaran Gaji

Perbedaan besaran gaji pensiunan antara PNS janda duda dan PNS lainnya dapat ditentukan oleh beberapa faktor, seperti pangkat terakhir, masa kerja, dan golongan terakhir sebelum pensiun.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: