Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Info Penting! Pensiunan PNS Janda Duda, Gaji Akan Hangus Jika Terjadi 2 Hal Ini…

Bapak/Ibu yang terhormat, sebagai pensiunan janda/duda PNS, ada beberapa informasi penting yang perlu diperhatikan terkait dengan gaji pensiun.

Hal ini sangat krusial agar gaji pensiun Bapak/Ibu tidak terhenti.

Berikut adalah informasi selengkapnya:

PT Taspen menyalurkan gaji pensiunan PNS janda/duda setiap bulannya.

Pada bulan Agustus 2024, pensiunan PNS janda/duda akan menerima gaji dengan nominal terbaru, yakni dengan kenaikan sebesar 12% dibandingkan dengan Agustus tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Pengumuman Penting untuk Pensiunan PNS: 1 Juli 2024 Siap-Siap Pencairan Gaji Paling Besar Rp4,9 Juta Beserta Dua Tunjangannya

Kenaikan ini sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024.

Berikut adalah besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan:

– Golongan I: Rp1.311.100

– Golongan II: Rp1.311.100 – Rp1.540.300

– Golongan III: Rp1.311.100 – Rp1.934.300

– Golongan IV: Rp1.311.100 – Rp2.379.500

Dua Hal yang Mengakibatkan Penghentian Gaji Pensiunan

1. Menikah Kembali

Salah satu alasan utama PT Taspen menghentikan pencairan gaji pensiunan janda/duda adalah jika mereka menikah kembali.

Baca Juga:  ALHAMDULILLAH! Beragam Tunjangan Untuk Pensiunan PNS Cair Mulai September 2024

Gaji pensiunan ini diberikan sebagai bentuk dukungan finansial setelah kehilangan pasangan.

Namun, jika pensiunan janda/duda menikah lagi, gaji pensiun tersebut akan dihentikan karena dianggap sudah ada yang menanggungnya secara finansial.

2. Pensiunan Janda/Duda Wafat

Jika pensiunan janda/duda wafat, pencairan gaji pensiun otomatis dihentikan.

Hal ini untuk menghindari permasalahan di kemudian hari.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: