Saat ini, Indonesia tengah menghadapi tantangan besar dalam hal kekurangan guru serta kualitas pengajaran yang diberikan.
Proses rekrutmen guru honorer menjadi ASN (Aparatur Sipil Negara) melalui skema P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) sering kali terkendala oleh berbagai faktor, seperti koordinasi antar instansi pemerintah yang belum optimal, keterbatasan anggaran, serta ketidaksesuaian kuota yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan agar kesejahteraan guru harus diperhatikan secara serius.
Namun, dalam praktiknya, banyak guru honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun masih terkalahkan oleh guru-guru baru dalam proses seleksi P3K.
Selain itu, UU ASN mengamanatkan bahwa tidak boleh ada lagi pegawai honorer dan non-ASN lainnya di pemerintahan pada tahun 2025.
Dengan demikian, penataan para pegawai honorer harus selesai paling lambat Desember 2024.
Solusi Integratif Melalui Kebijakan Terpadu
Untuk menyelesaikan masalah ini, diperlukan langkah-langkah kebijakan yang terintegrasi dan komprehensif, salah satunya adalah dengan menempatkan sektor pendidikan setara dengan sektor pertahanan dalam satu kementerian yang sama.
Berikut adalah beberapa langkah konkret yang dapat diambil:
1. Kesejahteraan Guru Terjamin:
Pemerintah harus memastikan bahwa kesejahteraan guru, terutama guru honorer, terpenuhi dengan memberikan jaminan pengangkatan menjadi ASN/P3K berdasarkan lama pengabdian dan kualitas pengajaran.
Pengangkatan guru honorer yang telah lama mengabdi dapat diberikan prioritas afirmasi dalam proses seleksi ASN/P3K.
2. Koordinasi Antar Instansi Pemerintah:
Meningkatkan koordinasi antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memastikan proses rekrutmen guru berjalan lancar dan sesuai target.
Pembentukan tim koordinasi khusus yang bertugas memantau dan memastikan kelancaran proses rekrutmen serta penataan guru honorer menjadi ASN/P3K.
3. Peningkatan Anggaran Pendidikan: