P2G menilai bahwa pemecatan ini sangat tidak manusiawi, dan Dinas Pendidikan harus bisa menjelaskan temuan audit secara transparan.
Guru honorer, meskipun tidak berstatus ASN, memiliki tanggung jawab dan beban pekerjaan yang sama dengan guru ASN.
Oleh karena itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru mendesak agar pemberdayaan guru dilakukan secara demokratis, berkeadilan, dan tidak diskriminatif.
Fenomena penghapusan guru honorer ini juga terjadi di banyak daerah lainnya, sementara pembukaan formasi penerimaan guru P3K tidak sebanding dengan kebutuhan guru di masing-masing daerah. ***
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini