Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

PENGUMUMAN TASPEN! 5 Kategori Penerima Manfaat Asuransi Kematian Pensiunan PNS

Sumber Foto: Friday Images Stock via. Shutterstock

– Peserta aktif atau pensiunan sendiri.

– Istri atau suami.

– Anak.

– Orang tua.

– Ahli waris yang ditetapkan oleh pengadilan.

Dengan adanya ketentuan ini, Taspen memastikan bahwa manfaat asuransi kematian dapat disalurkan dengan tepat kepada pihak-pihak yang berhak menerimanya, sehingga dapat memberikan bantuan finansial yang diperlukan dalam situasi duka. ***

Baca Juga:  SUKACITA PNS DAN PPPK SERTA PENSIUNAN DI BULAN KEMERDEKAAN AGUSTUS 2024
Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: