Untuk mendapatkan tambahan tunjangan ini, para pensiunan PNS Golongan III harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Memiliki anak yang sepenuhnya berada di bawah tanggung jawabnya.
2. Anak tersebut belum menikah.
3. Anak tersebut berusia kurang dari 21 tahun.
4. Anak tersebut belum memiliki penghasilan sendiri.
Tunjangan Anak Pensiunan PNS Golongan III
Nama tunjangan ini adalah Tunjangan Anak untuk pensiunan PNS Golongan III.
Nominal tunjangan ini sesuai dengan rincian di atas dan akan dikalikan dengan jumlah anak yang ditanggung, maksimal dua orang.
Jika hanya memiliki satu anak, nominal yang didapatkan sesuai dengan yang telah disebutkan.
Jika memiliki dua anak, nominal tersebut tinggal dikalikan dua.
Tunjangan Pasangan untuk Pensiunan PNS Golongan III
Selain tunjangan anak, pensiunan PNS Golongan III juga mendapatkan tunjangan pasangan (suami atau istri).
Besaran tunjangan ini adalah persentase tertentu dari gaji pokok pensiunan PNS saat terakhir kali mereka aktif bekerja.
Tunjangan tambahan yang bisa mencapai Rp 200.000 per bulan ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS Golongan III.