Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Langkah Mudah Klaim Uang Duka Wafat Pensiunan PNS dan Besaran Santunannya

Uang duka wafat adalah manfaat yang diberikan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan oleh penerima pensiun yang wafat.

Hak tersebut disalurkan kepada ahli waris. Nominal yang diterima oleh ahli waris adalah sebesar tiga kali gaji pensiunan.

Persyaratan Pengajuan Klaim Uang Duka Wafat

1. Mengisi dan melengkapi formulir permintaan pembayaran (FPP):

Formulir ini bisa didapatkan melalui kantor cabang Taspen terdekat atau diunduh dari situs web tos.taspen.co.id.

Baca Juga:  PERINGATAN PT TASPEN! Jelang Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS, Semua Pensiunan Cepat Lakukan Hal Ini

2. Fotokopi akta kematian:

Akta kematian diterbitkan oleh Dukcapil.

Segera urus akta kematian setelah anggota keluarga wafat agar proses klaim bisa segera dilakukan.

3. Fotokopi surat nikah atau isbat nikah:

Dilegalisir oleh lurah, kepala desa, KUA, atau Dukcapil.

Ini bersifat opsional, terutama jika ahli waris adalah janda atau duda.

4. Fotokopi surat keputusan pensiun atau SK pensiun:

Ini adalah persyaratan wajib.

5. Fotokopi KTP pemohon:

Baca Juga:  Menkeu Sri Mulyani: Pembayaran THR 100% untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan. PNS Ini Terima Rp100 Juta

Harus dilampirkan oleh ahli waris yang mengajukan klaim.

6. Fotokopi buku rekening pemohon:

Selain buku rekening peserta yang wafat, ahli waris juga harus melampirkan buku rekeningnya.

Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, berkas-berkas tersebut bisa diserahkan ke kantor cabang Taspen terdekat jika klaim diajukan secara offline.

Klaim juga bisa dilakukan secara online melalui situs web tos.taspen.go.id.

Cara Klaim Online

1. Buka situs web tos.taspen.go.id melalui Google Chrome.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: