Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Pengangkatan PPPK Tidak Melalui Passing Grade, Lalu Apa Gantinya? Silahkan Disimak

Bagaimana kabar Bapak Ibu semua? Admin doakan semoga dalam keadaan sehat walafiat, panjang umur, serta dimudahkan segala urusan. Amin ya rabbal alamin.

Kabar gembira yang admin bawa kali ini adalah mengenai pengangkatan P3K di tahun 2024.

Rencananya, pemerintah, sesuai dengan skema yang telah dibuat oleh Menpan RB, akan mengubah mekanisme pengangkatan P3K ini.

Tidak lagi melalui passing grade, tetapi melalui skema pemeringkatan.

Bagaimana mekanisme pengangkatan P3K di tahun 2024 ini? Simak penjelasan berikut ini.

Baca Juga:  SELAMAT! 100% HONORER DIANGKAT! INFO BKPSDM TERKAIT PEMERIKSAAN BERKAS ADMINISTRASI PPPK 2024

Pengangkatan Tenaga Non Honorer Jadi P3K 2024

Pengangkatan tenaga non honorer menjadi P3K di tahun 2024 tidak lagi melalui passing grade.

Sebagai gantinya, akan menggunakan skema pemeringkatan.

Selain skema pemeringkatan, ada juga sistem prioritas di mana kelulusannya akan dilihat berdasarkan kategori yang diutamakan sehingga akan diangkat langsung tanpa tes.

Alhamdulillah, semoga benar adanya. Berikut adalah dua kategori yang menjadi prioritas dalam pengangkatan P3K 2024:

1. Tenaga Honorer K2 yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah.

Baca Juga:  Kapan Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan PNS 2025 Diumumkan? Ini Kata Menteri PAN-RB

2. Tenaga Honorer yang sudah berusia tua atau mendekati usia pensiun.

Selain pemeringkatan dan skala prioritas, pengangkatan ini juga dilihat dari kinerja para honorer yang dipantau melalui platform oleh Menpan RB dan BKN.

Para tenaga honorer akan diangkat menjadi P3K berdasarkan kinerja selama periode yang telah ditetapkan sebelumnya, yakni 2023-2024.

Amanat Undang-Undang ASN 2023

Sesuai dengan amanat dari Undang-Undang ASN nomor tahun 2023, pemerintah ditugaskan untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer yang hingga kini belum juga berakhir.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: