Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Tunjangan PNS Cair Juli! Cek Besaran dan Jadwal Pencairannya Menurut Golongan

Pada kesempatan ini, saya akan berbagi informasi mengenai tunjangan PNS yang berdasarkan PMK 2023 nomor 49.

Peraturan ini telah resmi diundangkan dan berlaku mulai bulan Juli ini.

Untuk informasi lebih lengkap, silakan simak sampai selesai.

Mengutip berita dari ASN Institute, berdasarkan PMK 2023 nomor 49, PNS Indonesia akan menerima berbagai tunjangan yang telah ditetapkan melalui peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023.

Baca Juga:  PNS Akan Terima Gaji ke 13 Tahun 2024, Besarannya Ikut Naik Seiring Kenaikan Gaji

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan PNS dan memotivasi mereka untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tunjangan PNS Berdasarkan PMK 2023 Nomor 49

1. Tunjangan Uang Makan

Tunjangan uang makan ini terbagi menjadi empat golongan:

– Golongan I dan II: Maksimal Rp35.000 per hari

– Golongan III: Maksimal Rp37.000 per hari

– Golongan IV: Maksimal Rp41.000 per hari

Baca Juga:  Guru Sertifikasi dan Non Sertifikasi Full Senyum, Ada Kabar Bahagia Dari Kemdikbud

Tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang hadir kerja dan tidak berlaku bagi yang cuti.

2. Tunjangan Uang Lembur

Tunjangan uang lembur juga dibagi menjadi empat golongan:

– Golongan I: Rp18.000 per jam

– Golongan II: Rp24.000 per jam

– Golongan III: Rp30.000 per jam

– Golongan IV: Rp36.000 per jam

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: