Tunjangan ini diberikan kepada PNS yang melakukan lembur sebagai insentif untuk menyelesaikan tugas-tugas penting di luar jam kerja reguler.
3. Tunjangan Uang Makan Lembur
Tunjangan uang makan lembur juga terdiri dari empat golongan:
– Golongan I dan II: Maksimal Rp35.000 per hari
– Golongan III: Maksimal Rp37.000 per hari
– Golongan IV: Maksimal Rp41.000 per hari
Selain itu, ada tunjangan untuk biaya makan penambah daya tahan tubuh yang berkisar antara Rp18.000 sampai Rp25.000, tergantung kebijakan dari Pemprov tempat PNS bertugas.
Proses pencairan tunjangan akan dimulai pada awal Juli dan diharapkan selesai sebelum akhir bulan. Pemerintah berkomitmen untuk memastikan pencairan tunjangan tepat waktu sehingga PNS dapat segera menerima hak mereka.
Untuk itu, seluruh PNS diharapkan untuk terus memantau rekening mereka dan segera melaporkan jika terkendala dalam pencairan tunjangan.
Dengan adanya tunjangan ini, diharapkan PNS dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tunjangan ini juga diharapkan dapat menjadi motivasi tambahan bagi PNS dalam menjalankan tugas mereka dengan lebih baik lagi.
Manfaat Tunjangan PNS
1. Peningkatan kesejahteraan
2. Motivasi untuk bekerja lebih baik
3. Kesehatan dan kesejahteraan PNS melalui tunjangan uang makan lembur dan insentif daya tahan
4. Penghargaan atas kerja keras di luar jam reguler
Tunjangan ini hanya berlaku khusus untuk PNS dan tidak untuk P3K, karena P3K memiliki aturan dan tunjangan yang berbeda.
Untuk literasi tambahan, Bapak Ibu dapat mendownload PMK 49 tahun 2023 untuk informasi lebih lanjut. ***