Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah, Syarat, dan Cara Menghitungnya

Sertifikat tanah adalah dokumen penting yang menunjukkan status kepemilikan atas sebidang tanah.

Jika Anda membeli atau mewarisi tanah dari orang lain, Anda perlu melakukan balik nama sertifikat tanah agar tanah tersebut menjadi milik Anda secara sah.

Namun, proses balik nama sertifikat tanah tidaklah gratis. Anda perlu menyiapkan sejumlah biaya dan persyaratan yang ditentukan oleh pemerintah.

Berikut ini adalah ulasan lengkap tentang biaya balik nama sertifikat tanah, syarat, dan cara menghitungnya.

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Biaya balik nama sertifikat tanah terdiri dari beberapa komponen, yaitu:

– Penerbitan Akta Jual Beli (AJB).

Baca Juga:  Cara Praktis Cek Sertifikat Tanah: Tidak Perlu Repot, Cukup Online!

AJB adalah dokumen yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berisi perjanjian antara penjual dan pembeli tanah.

Biaya AJB biasanya sebesar 1% dari nilai jual tanah, ditambah pajak penghasilan (PPh) sebesar 2,5% dari nilai jual tanah.

– Pengecekan Keabsahan atau Keaslian Sertifikat Tanah.

Sebelum melakukan balik nama, Anda perlu memastikan bahwa sertifikat tanah yang Anda beli atau warisi adalah asli dan tidak bermasalah.

Anda bisa melakukan pengecekan sertifikat tanah secara online melalui aplikasi atau website resmi Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Biaya pengecekan sertifikat tanah bervariasi tergantung pada jenis layanan yang Anda pilih, mulai dari Rp 10.000 hingga Rp 100.000 per sertifikat.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Balik Nama Kendaraan: Syarat, Prosedur, dan Biaya Terbaru

– Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

BPHTB adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli tanah kepada pemerintah daerah setempat.

Besaran BPHTB adalah 5% dari nilai objek pajak (NOP), yaitu nilai tanah dan bangunan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Namun, Anda bisa mendapatkan pembebasan atau pengurangan BPHTB jika memenuhi syarat tertentu, seperti pembelian pertama kali, warisan, hibah, atau tanah bersertifikat HGB.

– Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah.

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: