Kenaikan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang mengubah aturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019.
Kenaikan gaji ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Kita semua berharap bahwa kenaikan gaji di tahun 2025 akan semakin meningkatkan kesejahteraan Bapak/Ibu PNS, P3K, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan.
Selain gaji, ASN juga akan mendapatkan fasilitas lain seperti tunjangan, fasilitas cuti, jaminan pensiun, jaminan hari tua, serta kesempatan pengembangan kompetensi.
Demikian informasi yang dapat saya sampaikan kali ini.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Bapak/Ibu sekalian.
Terima kasih telah menyimak, sampai jumpa di informasi berikutnya. ***