Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Gagal Terus Otentikasi? Gaji Pensiunan PNS Tak Cair, Simak Cara Ini!

Pengusaha dilarang membayar upah karyawan lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.

Kebijakan mengenai kenaikan upah minimum karyawan swasta telah resmi diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023.

Berdasarkan kebijakan terbaru, DKI Jakarta menjadi provinsi yang menerima upah minimum tertinggi yakni sebesar Rp5.676.381.

Berikut adalah upah minimum karyawan swasta tahun 2024 yang resmi dirubah oleh Presiden Jokowi:

Baca Juga:  Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Disahkan Presiden Jokowi, Berikut Rinciannya

1. Aceh: Rp3.460.000

2. Sumatera Utara: Rp2.899.915

3. Sumatera Barat: Rp2.811.449

4. Kepulauan Riau: Rp3.402.492

5. Bangka Belitung: Rp3.640.000

6. Riau: Rp3.294.625

7. Bengkulu: Rp2.722.500

Itulah informasi penting terkait pencairan gaji pensiunan PNS dan upah minimum karyawan swasta yang telah dirubah oleh Presiden Jokowi.

Baca Juga:  INFO PENTING! Mulai Hari Ini 1 Agustus 2024, Pensiunan Bakal Happy

Pastikan Anda memperhatikan detail otentikasi untuk kelancaran proses pencairan gaji Anda.

Jika menghadapi kendala, segera lakukan langkah yang telah disarankan oleh PT Taspen.

Untuk para karyawan swasta, perhatikan upah minimum terbaru sesuai dengan provinsi masing-masing agar tidak ada kesalahan dalam penerimaan gaji.

Terima kasih, sampai jumpa di artikel berikutnya. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: